Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berikut kami sampaikan tautan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi badan publik dalam mengelola dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
https://drive.google.com/file/d/1ySDtesAjjwaFqIOpvhb09ueJ8K66MOI5/view?usp=sharing