E-PPID KPU
melayani permintaan informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon
Informasi, dan pengecekan status permintaan informasi.
Pertama, pemohon
mengklik menu Formulir Permohonan Informasi. Kedua, melakukan
registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data yang diminta. Ketiga,
menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi Formulir
Permohonan Informasi.
Proses aktivasi
registrasi Pemohon Informasi dilakukan segera setelah Petugas PPID
menerima permohonan registrasi pada jam kerja. Jika permohonan dilakukan
di luar jam kerja, maka aktivasi dilakukan di hari kerja berikutnya.
Pemohon dapat
menghubungi Petugas PPID KPU melalui nomor WA yang tertera pada beranda
E-PPID KPU. Ada kemungkinan keterlambatan tersebut disebabkan oleh
faktor teknis atau kelalaian Petugas PPID.
Tanggapan atas
permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail Pemohon
informasi yang dipergunakan saat registrasi.
Pada dasarnya,
pelayanan informasi di lingkungan KPU dilaksanakan secara mandiri oleh
KPU RI maupun daerah sesuai tingkatan lembaga yang membuat atau
memproduksi informasi tersebut. Namun, apabila Pemohon menemukan kendala
teknis pada sarana pelayanan informasi di KPU daerah. Misalnya, E-PPID,
jaringan telpon, email, atau nomor WA di salah satu KPU Provinsi tidak
dapat diakses, maka silakan melaporkan kondisi tersebut kepada PPID KPU
RI. PPID KPU RI akan membantu Pemohon untuk berkoordinasi dengan KPU
setempat.
Melalui Chat Via
Whatsapp E-PPID KPU RI, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan
seputar pelayanan informasi di KPU RI, seperti bagaimana prosedur
pemintaan informasi, berapa lama permintaan informasi ditanggapi, apakah
dokumen yang diminta ada di KPU RI, dan lain-lain.
Informasi yang
dikecualikan di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupanten/Kota
ditetapkan oleh KPU RI. Karena itu, informasi yang bersifat rahasia
atau dikecualikan berlaku bagi KPU di seluruh Indonesia.
Jika sebuah informasi tidak tersedia pada e-PPID, terdapat beberapa penjelasan, sebagai berikut:
a. Informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. Informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
c. Informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
d. Informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.
a. Informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. Informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
c. Informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
d. Informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.