Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik adalah peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia untuk mengoptimalkan layanan informasi publik, menggantikan peraturan sebelumnya (PerKI No. 1 Tahun 2010) guna memastikan layanan informasi yang lebih cepat, tepat, mudah, dan biaya ringan, sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Peraturan ini mengatur tentang standar layanan, tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta menguatkan prinsip keterbukaan dan aksesibilitas informasi publik bagi seluruh warga negara.