Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 adalah aturan turunan dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur secara rinci pelaksanaan hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik dari Badan Publik, menetapkan definisi seperti Badan Publik, Informasi Publik, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta mengatur prosedur pengajuan, pengecualian informasi (seperti kerahasiaan pribadi), dan penyelesaian sengketa informasi agar transparansi dan akuntabilitas pemerintahan terwujud