Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 adalah UU tentang Pelayanan Publik, bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab penyelenggara dan masyarakat, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti administrasi, barang, dan jasa oleh pemerintah