Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Publik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang informasi elektronik, transaksi elektronik, dan teknologi informasi, termasuk pengakuan hukum atas tanda tangan elektronik, penyebaran konten ilegal (seperti SARA, kesusilaan, penipuan), dan kejahatan siber (seperti peretasan). Tujuannya adalah memberi landasan hukum untuk memanfaatkan TIK, melindungi masyarakat, serta mewujudkan kesejahteraan dan kepastian hukum dalam dunia digital, meskipun banyak diubah dengan undang-undang berikutnya (seperti UU ITE yang sudah diubah).