
KPU Kabupaten Musi Banyuasin melalui PPID menyediakan layanan permohonan informasi publik sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, mudah, dan dapat diakses oleh masyarakat.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi publik, permohonan dapat diajukan secara langsung melalui Desk PPID maupun secara online melalui website/aplikasi resmi. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan dokumen persyaratan telah disiapkan dan ikuti setiap tahapan sesuai dengan alur pelayanan PPID.
Simak infografis berikut untuk mengetahui persyaratan dokumen dan 4 langkah mudah permohonan informasi publik.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi PPID KPU Kabupaten Musi Banyuasin melalui 0851-6718-0048.