Mekanisme Penyelesaian Sengketa



Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

Bagaimana jika permohonan informasi publik tidak mendapatkan jawaban atau jawaban yang diberikan tidak memuaskan? Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

Pastikan telah mengajukan permohonan informasi dan keberatan kepada Atasan PPID, serta melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.

Pengajuan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan keberatan diterima, tidak diterima, atau tidak mendapatkan tanggapan.

Simak alur dan persyaratan selengkapnya pada infografis di atas.