.jpeg)
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
KPU Kabupaten Musi Banyuasin melalui PPID menyediakan layanan Pengajuan Keberatan Informasi Publik bagi pemohon informasi yang ingin mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan keberatan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari penyampaian formulir keberatan, registrasi oleh Petugas Pelayanan Informasi, hingga penyampaian tanggapan tertulis oleh Atasan PPID kepada pemohon. Seluruh proses dilaksanakan secara tertib, transparan, dan terdokumentasi sebagai bagian dari pelayanan informasi publik yang akuntabel.
Simak infografis berikut untuk mengetahui 10 tahapan Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik di KPU Kabupaten Musi Banyuasin.