1. Putusan Komisi Informasi Nomor 072/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 Tahun 2026 Leony Lidya, dkk. vs Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Jakarta - 2 Maret 2026
RESUME:
Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 072/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 merupakan sengketa informasi antara Leony Lidya dkk. dan KPU Provinsi DKI Jakarta terkait SOP verifikasi pencalonan serta dokumen pendaftaran dan ijazah Joko Widodo pada Pilkada DKI Jakarta 2012. Pemohon meminta keterbukaan informasi, sedangkan KPU memberikan sebagian dokumen dengan penyamaran data pribadi. Setelah mediasi gagal, sengketa dilanjutkan ke ajudikasi nonlitigasi. Majelis Komisioner menyatakan sengketa memenuhi syarat formil dan menegaskan bahwa peraturan, pedoman teknis, dan SOP verifikasi pencalonan merupakan informasi publik yang terbuka. UNDUH PUTUSAN
2. Putusan Komisi Informasi Nomor 071/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 Tahun 2026 Leony Lidya, dkk. vs Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia - 2 Maret 2026
RESUME:
Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 071/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 merupakan sengketa antara Leony Lidya dkk. dan KPU RI terkait permohonan informasi mengenai SOP verifikasi, pengelolaan arsip, serta dokumen pencalonan dan ijazah Joko Widodo pada Pilpres 2014 dan 2019. KPU menyatakan sebagian informasi terbuka, namun data pribadi dalam dokumen tetap harus dilindungi. Setelah mediasi, permohonan terkait SOP disepakati, sementara dokumen pencalonan dan ijazah dilanjutkan ke ajudikasi. Majelis Komisioner menyatakan sengketa telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut. UNDUH PUTUSAN
3. Putusan Komisi Informasi Nomor 067/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 Tahun 2026 Leony Lidya, dkk. vs Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta - 2 Maret 2026
RESUME:
Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 067/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 merupakan sengketa antara Leony Lidya dkk. dan KPU Kota Surakarta terkait informasi pencalonan Joko Widodo pada Pilkada Surakarta 2005 dan 2010, termasuk SOP verifikasi, dokumen pencalonan, dan salinan ijazah. Pemohon meminta keterbukaan informasi, sementara KPU menyatakan sebagian dokumen mengandung data pribadi yang perlu dilindungi. Setelah mediasi gagal, sengketa dilanjutkan ke ajudikasi nonlitigasi dan pemeriksaan dokumen secara tertutup. Majelis Komisioner menyatakan syarat formil terpenuhi serta menegaskan bahwa peraturan, pedoman teknis, dan SOP verifikasi pencalonan merupakan informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat. UNDUH DOKUMEN
4. Putusan Komisi Informasi Nomor 143/X/KIP-PS/2023-A/2023 Tahun 2025 Aco Ardiansyah vs Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia - 4 Februari 2026
RESUME:
Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 143/X/KIP-PSI/2023 merupakan sengketa antara Pemohon dan KPU RI terkait permintaan DPT Pemilu 2024 secara rinci hingga tingkat TPS. Pemohon meminta DPT dalam bentuk digital, sedangkan KPU menolak karena memuat data pribadi yang wajib dilindungi dan telah ditetapkan sebagai informasi dikecualikan melalui Keputusan KPU Nomor 922 Tahun 2025. Majelis Komisioner kemudian memeriksa keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi, serta aspek formil dan pokok sengketa terkait klasifikasi informasi yang dimohonkan. UNDUH DOKUMEN
5. Putusan Komisi Informasi Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 Dr. Bonatua Silalahi vs Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia - 6 Februari 2026
RESUME:
Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 merupakan sengketa antara Dr. Bonatua Silalahi dan KPU RI terkait permintaan salinan penuh ijazah Joko Widodo sebagai dokumen pencalonan Presiden 2014–2019 dan 2019–2024. Pemohon meminta sembilan elemen informasi yang disensor dibuka, sementara KPU menyatakan sebagian informasi perlu dilindungi karena mengandung data pribadi. Setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan, sengketa dilanjutkan ke ajudikasi dan pemeriksaan setempat. Majelis Komisioner kemudian menilai syarat formil terpenuhi dan memfokuskan pemeriksaan pada keterbukaan sembilan elemen informasi yang disensor dengan mempertimbangkan kepentingan penelitian dan perlindungan data pribadi. UNDUH DOKUMEN
6. Putusan Nomor 004/III/KIP-PSI-A-M/2024 Tahun 2024 Indonesia Corruption Watch (ICW) vs Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI - 18 September 2024
RESUME:
Putusan Mediasi Komisi Informasi Pusat Nomor 004/III/KIP-PSI-A-M/2024 merupakan sengketa antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan KPU RI terkait permintaan dokumen pengadaan, anggaran, serta log digital Sirekap dan Sikadeka. Melalui mediasi, para pihak sepakat KPU RI memberikan dokumen yang dimohonkan dengan menyamarkan data pribadi. Informasi diberikan paling lambat 30 hari kalender, dengan kemungkinan perpanjangan 14 hari. Kesepakatan tersebut kemudian ditetapkan sebagai putusan mediasi yang final dan mengikat. UNDUH DOKUMEN
7. Putusan Nomor: 007/IV/KIP-PSI-A/2024 antara Transparency International Indonesia (TII) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia - 18 September 2026
RESUME:
Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 007/IV/KIP-PSI-A/2024 merupakan sengketa antara Transparency International Indonesia (TII) dan KPU RI terkait permohonan informasi pengadaan SIREKAP tahun 2020–2023, termasuk dokumen pengadaan, anggaran, dan kontrak. Pemohon kemudian tidak hadir dalam persidangan selama dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas meskipun telah dipanggil secara patut. Berdasarkan Pasal 30 PerKI Nomor 1 Tahun 2013, Majelis Komisioner menyatakan permohonan sengketa gugur tanpa memeriksa pokok perkara. UNDUH DOKUMEN